Tilang merupakan salah satu bentuk penegakan hukum bagi pelanggar lalu lintas. Dalam banyak kasus, setelah pelanggaran dilakukan dan petugas kepolisian mengeluarkan surat tilang, perkara tersebut akan diteruskan ke kejaksaan. Di sinilah istilah “tilang kejaksaan” muncul, yang sering membuat masyarakat bingung mengenai prosedur dan tata cara penyelesaiannya.
Apa Itu Tilang Kejaksaan?
Tilang kejaksaan merujuk pada proses penyelesaian pelanggaran lalu lintas yang telah masuk ke ranah kejaksaan setelah pelanggar tidak langsung menyelesaikannya di tempat. Biasanya, jika pelanggar memilih untuk tidak membayar denda secara langsung kepada petugas (opsi slip biru), maka surat tilang akan diproses di pengadilan. Selanjutnya, hasil sidang dan putusan denda akan diserahkan ke kejaksaan negeri setempat untuk eksekusi.
Proses Tilang di Kejaksaan
Berikut alur singkat proses tilang hingga ke kejaksaan:
- Pelanggaran Terjadi
Petugas kepolisian menghentikan kendaraan dan mengeluarkan surat tilang. - Pemilihan Slip Tilang
Pengendara bisa memilih slip merah (mengajukan keberatan dan disidangkan) atau slip biru (mengakui kesalahan dan membayar denda maksimal). - Proses Sidang
Jika memilih slip merah atau tidak membayar denda langsung, surat tilang akan diproses di pengadilan. - Putusan dan Eksekusi
Setelah pengadilan memutuskan besaran denda, kejaksaan akan menerima berkas dan menyimpan barang bukti (biasanya SIM atau STNK). Pelanggar kemudian mengambil barang bukti dan membayar denda sesuai putusan.
Cara Mengecek Tilang Kejaksaan
Untuk mengetahui apakah tilang Anda sudah bisa diurus di kejaksaan, kini tersedia layanan digital. Beberapa kejaksaan negeri telah menyediakan situs resmi atau akun media sosial yang mengumumkan daftar tilang berdasarkan nomor register, nama pelanggar, dan nominal denda.
Anda juga bisa mengunjungi situs tilang.kejaksaan.go.id (jika tersedia) atau menggunakan aplikasi e-Tilang dan e-Samsat untuk melihat status tilang Anda.
Cara Bayar Tilang Kejaksaan
Setelah mendapatkan informasi nominal denda, berikut cara membayar tilang kejaksaan:
- Datang langsung ke kantor Kejaksaan Negeri tempat Anda ditilang.
- Ambil nomor antrean tilang dan serahkan surat tilang.
- Bayar denda sesuai nominal putusan (bisa tunai atau melalui transfer jika tersedia).
- Ambil barang bukti (SIM/STNK) setelah pembayaran lunas.
Beberapa kejaksaan kini juga telah membuka layanan pembayaran tilang non-tunai untuk menghindari praktik pungli dan meningkatkan transparansi.
Tips Menghindari Tilang
Untuk menghindari berurusan dengan tilang kejaksaan, berikut beberapa tips sederhana:
- Selalu patuhi aturan lalu lintas.
- Pastikan kelengkapan surat kendaraan Anda (SIM dan STNK).
- Periksa kondisi kendaraan seperti lampu, klakson, dan plat nomor.
- Hindari berkendara di bawah pengaruh alkohol atau sambil menggunakan ponsel.
Tilang kejaksaan merupakan bagian dari proses hukum yang berlaku bagi pelanggar lalu lintas yang tidak menyelesaikan denda di tempat. Dengan mengetahui alur dan prosedurnya, Anda tidak akan bingung ketika harus mengurus surat tilang di kejaksaan. Namun, cara terbaik tetaplah dengan mematuhi aturan dan berkendara secara tertib demi keselamatan bersama