Surat Tilang Biru merupakan dokumen resmi yang diberikan kepada pelanggar lalu lintas yang mengakui kesalahannya saat dilakukan penindakan razia. Dengan adanya surat ini, pelanggar dapat melakukan pembayaran denda secara langsung melalui sistem e-Tilang tanpa harus mengikuti proses sidang di pengadilan.
Dalam artikel ini akan dibahas pengertian Surat Tilang Biru, prosedur pengurusannya secara resmi dan mudah, serta penjelasan mengenai tarif denda tilang di kejaksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, artikel ini juga akan menguraikan cara cek Surat Tilang Biru secara online untuk mempermudah pelanggar dalam mengakses informasi dan menyelesaikan kewajibannya.
Apa itu Surat Tilang Biru
Surat tilang biru adalah dokumen yang diberikan kepada pelanggar lalu lintas yang mengakui kesalahannya saat razia. Dengan surat ini, pelanggar bisa langsung membayar denda lewat sistem e-Tilang tanpa harus menjalani sidang. Contohnya, pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman dan mengakui pelanggaran akan diberi surat tilang biru untuk membayar denda segera sesuai dengan tarif denda tilang di kejaksaan.
Cara Mudah dan Resmi Mengurus Surat Tilang Biru
1. Mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri
Datanglah ke Kantor Kejaksaan Negeri sesuai dengan tanggal yang tertera pada surat tilang biru Anda. Pastikan mengenakan pakaian yang rapi dan sopan, karena petugas keamanan berwenang untuk menolak masuk apabila penampilan tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
2. Penyerahan Surat Tilang di Loket
Setibanya di kantor Kejaksaan Negeri, letakkan slip tilang biru pada keranjang yang tersedia di loket pelayanan. Petugas akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses administrasi pembayaran denda tilang. Dengan adanya slip tilang biru ini, Anda tidak perlu mengikuti sidang tilang di pengadilan, sehingga proses menjadi lebih praktis dan efisien.
3. Melakukan Pembayaran Denda Tilang
Setelah nama Anda dipanggil, petugas akan menginformasikan besaran denda yang harus dibayarkan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Meskipun terdapat ketentuan mengenai batas maksimal denda, dalam praktik umumnya nominal yang dikenakan lebih rendah dari batas tersebut.
4. Pengambilan Kembali SIM atau STNK
Setelah pembayaran denda selesai dilakukan, Anda dapat langsung mengambil kembali SIM atau STNK yang sebelumnya disita oleh petugas. Dengan demikian, Anda dapat kembali melanjutkan aktivitas seperti biasa tanpa hambatan.
Tarif Denda Tilang Kejaksaan Menurut UU
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pemerintah menetapkan bahwa pelanggar lalu lintas dapat dikenai sanksi berupa denda maupun pidana kurungan. Berikut adalah penjabaran lengkapnya.
1. Tidak Memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi)
Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM sama sekali, dikenakan tarif denda tilang di kejaksaan paling tinggi sebesar Rp1.000.000. Selain denda, pelanggaran ini juga dapat berujung pada hukuman pidana kurungan maksimal selama 4 bulan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 281 Undang-Undang LLAJ.
2. Tidak Dapat Menunjukkan SIM Saat Diperiksa
Jika pengendara memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat ada pemeriksaan petugas, maka tarif denda tilang di kejaksaan maksimal yang dikenakan adalah sebesar Rp250.000. Selain itu, sanksi kurungan selama 1 bulan juga dapat dikenakan. Aturan ini diatur dalam Pasal 288 ayat (2).
3. Tidak Memakai Sabuk Pengaman
Pengemudi maupun penumpang yang duduk di kursi depan dan tidak menggunakan sabuk pengaman dapat dikenai tarif denda tilang di kejaksaan maksimal Rp250.000. Pelanggaran ini pun dapat disertai pidana kurungan selama 1 bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 289.
4. Tidak Membawa Dokumen Kendaraan
Pengendara yang tidak memasang plat nomor kendaraan bagian belakang sesuai aturan, akan dikenai tarif denda tilang di kejaksaan hingga Rp500.000. Pelanggaran ini juga diancam pidana kurungan selama 2 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 280.
5. Kendaraan Tidak Lengkap Perlengkapan
Pengendara mobil yang tidak memasang perlengkapan standar seperti spion, lampu utama, klakson, lampu rem, bumper, kaca depan, lampu mundur, hingga penghapus kaca depan, dapat dikenai tarif denda tilang di kejaksaan maksimal sebesar Rp500.000. Pidana kurungan selama 1 bulan juga bisa dijatuhkan berdasarkan Pasal 285 ayat (2).
6. Melanggar Rambu Lalu Lintas
Pengemudi yang terbukti melanggar rambu lalu lintas, seperti tidak mematuhi larangan putar balik atau masuk jalur tertentu, dapat dikenai tarif denda tilang di kejaksaan hingga Rp500.000. Selain itu, pelanggar juga dapat dipidana kurungan selama 2 bulan berdasarkan Pasal 287 ayat (1).
7. Melanggar Batas Kecepatan
Bila pengendara melaju melebihi batas kecepatan yang ditentukan atau justru terlalu lambat dari batas minimal, maka akan dikenakan tarif denda tilang di kejaksaan maksimum Rp500.000. Ancaman pidana kurungan selama 2 bulan juga berlaku sebagaimana tertuang dalam Pasal 287 ayat (5).
8. Tidak Memasang Plat Nomor
Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau surat izin coba kendaraan akan dikenai tarif denda tilang di kejaksaan sebesar Rp500.000. Sanksi ini juga disertai ancaman pidana kurungan selama 2 bulan, sesuai Pasal 288 ayat (1).
Cara Mengecek Surat Tilang Biru Secara Online
1. Akses Situs Resmi e-Tilang
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membuka situs resmi layanan e-Tilang melalui alamat http://www.etilang.info. Website ini merupakan portal resmi yang disediakan oleh pihak kepolisian untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi tilang secara daring. Pastikan Anda terhubung ke jaringan internet yang stabil agar proses pencarian informasi dapat berjalan dengan lancar.
2. Masukkan Nomor Registrasi e-Tilang
Setelah berhasil mengakses situs tersebut, Anda akan menemukan kolom pencarian pada halaman utama. Di kolom tersebut, masukkan nomor registrasi tilang yang tertera pada bagian bawah slip biru yang Anda terima saat penindakan pelanggaran lalu lintas. Nomor registrasi ini merupakan kode unik yang berfungsi sebagai identifikasi atas pelanggaran yang Anda lakukan.
3. Periksa Informasi Tilang yang Ditampilkan
Jika nomor registrasi yang dimasukkan terdaftar dalam sistem, maka akan muncul berbagai informasi yang berkaitan dengan pelanggaran Anda. Informasi tersebut biasanya mencakup nomor BRIVA (BRI Virtual Account) yang digunakan untuk membayar denda, identitas pelanggar, jenis kendaraan yang digunakan, serta nomor polisi kendaraan.
Surat Tilang Biru memudahkan pelanggar lalu lintas untuk mengakui kesalahan dan melakukan pembayaran denda secara langsung tanpa perlu sidang di pengadilan. Besaran tarif denda tilang di kejaksaan diatur berdasarkan jenis pelanggaran sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk memudahkan pelanggar, pengecekan status tilang juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi e-Tilang.