Surat Tilang Biru: Panduan Lengkap Arti, Prosedur, dan Biaya Denda

Dalam kehidupan berkendara sehari-hari, pelanggaran lalu lintas bisa terjadi tanpa disengaja. Ketika hal ini terjadi, petugas kepolisian biasanya akan mengeluarkan surat tilang sebagai bentuk penegakan hukum. Namun, tahukah Anda bahwa terdapat dua jenis surat tilang yang umum digunakan, yaitu surat tilang biru dan merah? Memahami perbedaan dan prosedur masing-masing sangat penting agar Anda dapat menyelesaikan proses tilang dengan benar dan efisien.

Surat tilang biru diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahannya dan bersedia membayar denda tanpa melalui proses persidangan. Sebaliknya, surat tilang merah diberikan kepada pelanggar yang tidak mengakui kesalahannya dan memilih untuk menyampaikan pembelaan di pengadilan. Memahami perbedaan ini akan membantu Anda dalam menentukan langkah selanjutnya jika Anda menerima salah satu dari kedua jenis surat tilang tersebut.

Mengenal Surat Tilang Biru dan Perbedaannya dengan Surat Tilang Merah

Sebelum membahas lebih lanjut, penting bagi Anda untuk memahami apa itu surat tilang biru dan bagaimana perbedaannya dengan surat tilang merah.

1. Pengertian Surat Tilang Biru

Surat tilang biru diberikan kepada pelanggar lalu lintas yang mengakui kesalahannya saat terjaring razia. Dengan menerima surat tilang biru, Anda dapat langsung membayar denda tanpa perlu menghadiri sidang di pengadilan. Proses ini dikenal dengan sistem e-Tilang, yang bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian pelanggaran lalu lintas.

2. Perbedaan dengan Surat Tilang Merah

Sebaliknya, surat tilang merah diberikan kepada pelanggar yang tidak mengakui kesalahannya dan memilih untuk menyampaikan pembelaan di pengadilan. Dalam hal ini, pelanggar harus menghadiri sidang untuk menentukan besaran denda atau sanksi lainnya.

Prosedur Mengurus Surat Tilang Biru

Setelah memahami perbedaan antara surat tilang biru dan merah, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan jika menerima surat tilang biru:

1. Mendapatkan Kode Pembayaran

Setelah menerima surat tilang biru, Anda akan diberikan kode pembayaran yang digunakan untuk membayar denda melalui sistem e-Tilang. Kode ini biasanya tercantum pada slip tilang yang Anda terima. 

2. Melakukan Pembayaran Denda

Dengan kode pembayaran tersebut, Anda dapat membayar denda melalui berbagai metode, seperti ATM, internet banking, atau langsung di bank yang ditunjuk, biasanya Bank BRI. Pastikan untuk membayar sesuai dengan nominal yang tertera.

3. Menyimpan Bukti Pembayaran

Setelah melakukan pembayaran, simpan bukti transaksi sebagai tanda bahwa Anda telah menyelesaikan kewajiban denda. Bukti ini akan diperlukan saat mengambil kembali dokumen yang disita, seperti SIM atau STNK.

4. Mengambil Kembali Dokumen yang Disita

Datangi kantor Kejaksaan Negeri sesuai dengan tanggal yang tertera pada surat tilang untuk mengambil kembali dokumen yang disita. Bawa serta surat tilang biru dan bukti pembayaran sebagai syarat pengambilan.

Besaran Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran

Besaran denda tilang yang harus dibayar bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Berikut adalah beberapa contoh besaran denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

  • Tidak memiliki SIM: Denda maksimal Rp1.000.000 atau pidana kurungan paling lama 4 bulan. 
  • Tidak membawa STNK: Denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan. 
  • Melanggar rambu lalu lintas: Denda maksimal Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan. 
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman: Denda maksimal Rp250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan. 

Perlu dicatat bahwa meskipun terdapat ketentuan mengenai denda maksimal, jumlah yang dikenakan biasanya lebih rendah dari angka tersebut.

Mengurus Surat Tilang Biru yang Hilang

Surat tilang biru memiliki peran penting dalam proses penyelesaian pelanggaran lalu lintas. Jika surat tersebut hilang sebelum Anda sempat melakukan pembayaran, jangan panik. Anda tetap dapat mengurusnya melalui beberapa tahapan administratif yang telah ditetapkan. Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat Anda tempuh:

1. Membuat Surat Kehilangan

Langkah pertama yang harus Anda lakukan ketika kehilangan surat tilang biru adalah melapor ke kantor polisi terdekat.

  • Mengunjungi Kantor Polisi Terdekat:
    Bawa identitas diri (seperti KTP atau SIM) dan ceritakan secara rinci kronologi kehilangan surat tilang. Jelaskan kapan dan di mana surat tersebut terakhir kali Anda lihat, serta bagaimana surat tersebut bisa hilang.
  • Pembuatan Surat Keterangan Kehilangan:
    Setelah laporan diterima, pihak kepolisian akan membuatkan surat keterangan kehilangan. Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa Anda telah melaporkan kehilangan dan akan sangat penting sebagai syarat lanjutan ke proses berikutnya.
  • Pastikan Data Lengkap:
    Periksa kembali isi surat keterangan kehilangan untuk memastikan data seperti nama Anda, nomor kendaraan, dan tempat kejadian sudah dicantumkan dengan benar.

2. Menghubungi Kantor Kepolisian yang Mengeluarkan Tilang

Langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor kepolisian tempat Anda ditilang pertama kali untuk mengurus salinan baru dari surat tilang biru.

  • Mendatangi Satlantas Terkait:
    Pastikan Anda datang ke satuan lalu lintas (Satlantas) yang menerbitkan surat tilang. Bawa serta surat keterangan kehilangan dan dokumen pendukung lainnya seperti fotokopi SIM atau STNK.
  • Mengajukan Permintaan Salinan Surat Tilang:
    Sampaikan maksud kedatangan Anda untuk mengurus salinan surat tilang yang hilang. Petugas akan mencocokkan data dan membantu mencetak ulang slip tilang biru sesuai dengan data pelanggaran Anda.
  • Menanyakan Status Pembayaran atau Tanggal Pengambilan Dokumen:
    Di beberapa kasus, petugas juga akan memberikan informasi tambahan terkait status denda Anda, atau memberitahukan tanggal pengambilan SIM/STNK yang sempat disita.

3. Melanjutkan Proses Pembayaran Denda

Setelah mendapatkan salinan surat tilang biru, Anda dapat kembali ke jalur pembayaran yang semestinya.

  • Menggunakan Kode Pembayaran Baru (Jika Diperlukan):
    Dalam beberapa kasus, petugas kepolisian akan memberikan kode pembayaran yang baru. Pastikan Anda mencatat kode tersebut dengan benar karena akan digunakan dalam sistem e-Tilang.
  • Metode Pembayaran yang Tersedia:
    Anda dapat membayar denda melalui berbagai saluran, seperti mesin ATM, aplikasi mobile banking, atau langsung di teller bank BRI. Proses ini bersifat fleksibel dan dapat dilakukan kapan saja sebelum batas waktu pengambilan dokumen.
  • Simpan Bukti Transaksi:
    Setelah melakukan pembayaran, simpan bukti transfer atau struk pembayaran. Dokumen ini penting saat mengambil kembali SIM atau STNK di kantor Kejaksaan Negeri.

Memahami prosedur dan ketentuan terkait surat tilang biru sangat penting bagi setiap pengendara. Dengan informasi yang tepat, Anda dapat menyelesaikan proses tilang dengan efisien dan menghindari komplikasi lebih lanjut. Selalu patuhi peraturan lalu lintas untuk keselamatan bersama dan hindari pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.