Pernahkah terlintas dalam pikiran kita, siapa sebenarnya yang membuat rambu lalu lintas? Rambu lalu lintas adalah elemen yang sangat penting dalam sistem lalu lintas. Ditemukan di berbagai belahan dunia, fungsinya adalah memberikan petunjuk yang jelas bagi pengguna jalan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tanda-tanda ini merupakan patok atau tiang yang diberi tanda untuk memberi informasi guna menghindari kecelakaan. Sedangkan, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tanda ini disebut sebagai bagian perlengkapan jalan yang berbentuk simbol, angka, huruf, kalimat, atau gabungan keduanya yang bertujuan memberikan peringatan, larangan, petunjuk, atau perintah kepada pengguna jalan.
Lalu, siapa yang bertanggung jawab atas pembuatan tanda-tanda ini dan apa manfaatnya? Berikut ulasan lengkapnya.
Siapa Pembuat Rambu Lalu Lintas?
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, pembuatan rambu dilakukan oleh badan usaha yang sudah memenuhi persyaratan terkait perlengkapan produksi, bahan, serta tenaga ahli yang berkompeten di bidang perlengkapan jalan. Proses penilaian terhadap badan usaha ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Hanya badan usaha yang terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang dapat membuat rambu lalu lintas.
Manfaat Rambu Lalu Lintas bagi Pengguna Jalan
Berikut adalah beberapa jenis rambu lalu lintas dan manfaatnya bagi pengendara, seperti yang dikutip dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.
- Rambu Lalu Lintas yang Memberikan Perintah
Rambu lalu lintas ini berfungsi untuk memberikan perintah yang harus diikuti oleh pengendara. Rambu yang mengandung makna perintah wajib ditaati karena bertujuan untuk menyuruh pengendara melakukan atau tidak melakukan sesuatu demi keselamatan bersama. Rambu ini disusun dengan aturan yang tegas dan tidak dapat ditafsirkan secara berbeda.
- Rambu Lalu Lintas yang Berisi Larangan
Rambu larangan berfungsi untuk memberi tahu pengendara agar tidak melakukan tindakan tertentu yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Pengendara wajib mematuhi rambu larangan ini, karena pelanggarannya dapat mengganggu kelancaran dan keselamatan lalu lintas.
- Rambu Lalu Lintas yang Memberikan Peringatan
Rambu peringatan memberikan informasi terkait potensi bahaya atau kondisi khusus di sepanjang jalan. Misalnya, informasi tentang jalan yang licin atau adanya tikungan tajam. Rambu ini sangat membantu pengendara untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap kondisi yang mungkin muncul di depan mata.
- Rambu Lalu Lintas yang Memberikan Petunjuk
Rambu petunjuk memberikan informasi tentang arah, lokasi, atau fasilitas yang ada di sekitar jalan. Rambu ini sangat berguna untuk membantu pengendara mengetahui ke mana harus pergi atau fasilitas apa yang tersedia di sekitar mereka. Misalnya, petunjuk arah menuju sebuah tempat atau lokasi penting.
Pentingnya Mematuhi Rambu Lalu Lintas
Melanggar aturan yang tercantum dalam rambu lalu lintas bisa berakibat fatal. Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenakan hukuman berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda hingga Rp500.000,00. Oleh karena itu, mematuhi setiap rambu lalu lintas adalah kewajiban bagi semua pengguna jalan demi terciptanya keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Mematuhi rambu lalu lintas bukan hanya kewajiban, tetapi juga langkah penting untuk menjaga keselamatan bersama di jalan. Mari berperan aktif demi terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib.