Pajak mobil listrik merupakan biaya yang dikenakan pada kendaraan listrik roda empat, baik itu saat penjualan maupun kepemilikan. Untuk memahami pajak mobil listrik lebih lanjut, penting untuk mengetahui tarif yang berlaku serta insentif yang bisa dimanfaatkan.
Beragam Jenis Mobil Listrik
Ada beberapa tipe mobil listrik yang perlu Anda ketahui sebelum memutuskan untuk membelinya. Masing-masing jenis memiliki cara kerja yang berbeda, sehingga penting untuk memahami perbedaannya, terutama terkait pajak mobil listrik yang dikenakan.
- Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) PHEV adalah mobil yang menggabungkan teknologi listrik dan bahan bakar. Meski sekilas mirip dengan HEV, PHEV memiliki sistem pengisian daya yang berbeda. Jika HEV mengisi daya baterai menggunakan bahan bakar kendaraan, PHEV dapat mengisi baterainya seperti pada BEV, dengan cara menyambungkan ke sumber listrik eksternal.
- Battery Electric Vehicle (BEV) BEV adalah jenis kendaraan yang sepenuhnya mengandalkan baterai untuk menggerakkan motor listrik. Karena tidak menggunakan bahan bakar sama sekali, mobil ini sepenuhnya bergantung pada listrik yang diisi ulang melalui stasiun pengisian atau sistem pengisian lainnya. Pajak mobil listrik berlaku untuk kendaraan BEV, dan harga mobil ini cukup mahal, mengingat harga baterainya yang mencapai 2/3 dari total harga mobil.
- Hybrid Electric Vehicle (HEV) HEV adalah kendaraan yang mengombinasikan motor listrik dan mesin berbahan bakar. Berbeda dari PHEV, HEV tidak memerlukan pengisian daya eksternal. Ketika daya baterai habis, mobil ini akan beralih menggunakan bahan bakar untuk tetap berjalan. Pajak mobil listrik juga berlaku untuk kendaraan jenis ini.
- Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV) FCEV adalah kendaraan listrik yang menggunakan hidrogen sebagai sumber energi utama. Reaksi kimia antara hidrogen dan oksigen di dalam sel bahan bakar menghasilkan listrik untuk menggerakkan mobil. Meskipun masih jarang ditemui, FCEV merupakan inovasi terbaru dalam dunia mobil listrik di Indonesia dan termasuk dalam kategori pajak mobil listrik.
Aturan dan Tarif Pajak Mobil Listrik
Pajak mobil listrik diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 mengenai Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor, yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta perubahannya dalam PP No. 74 Tahun 2021.
Kendaraan bermotor yang termasuk dalam kategori barang mewah dikenakan tarif PPnBM, termasuk kendaraan dengan kapasitas silinder hingga 3.000 cc.
Berikut adalah tarif pajak mobil listrik yang diatur dalam regulasi tersebut:
- 15% untuk kendaraan bermotor yang dapat mengangkut 10 hingga 15 orang, termasuk pengemudi, dan menggunakan motor listrik sebagai penggerak utamanya. Daya listrik dapat berasal dari baterai atau sumber energi lain yang terdapat di dalam atau luar kendaraan (Pasal 17).
- 10% untuk kendaraan bermotor dengan kabin ganda yang digerakkan oleh motor listrik, yang penggerak utamanya menggunakan energi listrik, baik dari baterai ataupun pembangkit energi lainnya yang terdapat di dalam maupun luar kendaraan (Pasal 24).
- 15% dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) 0% dari harga jual untuk kendaraan berbasis teknologi battery electric vehicle (BEV) atau electric vehicles (EVs) (Pasal 36). Pajak mobil listrik ini berlaku untuk kendaraan yang menggunakan teknologi BEV atau plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), yang memiliki efisiensi bahan bakar minimal 28 km per liter.
Insentif Pajak Mobil Listrik 2024
Pada tahun 2024, pemerintah kembali memberikan insentif pajak mobil listrik melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 8 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan kendaraan listrik roda empat berbasis baterai tertentu dan bus listrik berbasis baterai tertentu yang ditanggung oleh pemerintah (DTP) pada tahun anggaran 2024.
Menurut Pasal 4 ayat (2) PMK 8/2024, PPN yang Ditanggung Pemerintah berlaku untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dan/atau bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) minimal 10% dari harga jual.
Hal ini berarti, meskipun tarif PPN saat ini adalah 11%, pemerintah akan menanggung 10%, sehingga pembeli hanya perlu membayar pajak mobil listrik sebesar 1% dari harga jual kendaraan.
Untuk pembelian bus listrik besar, PPN DTP yang diberikan adalah 5%, sehingga total PPN yang dibayar oleh pembeli menjadi 6%.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2), ada beberapa kriteria nilai TKDN yang harus dipenuhi agar kendaraan listrik bisa mendapatkan insentif pajak mobil listrik, antara lain:
- Nilai TKDN minimal 40% untuk kendaraan listrik berbasis baterai roda empat tertentu.
- Nilai TKDN minimal 40% untuk bus listrik berbasis baterai tertentu.
- Nilai TKDN antara 20% hingga kurang dari 40% untuk bus listrik berbasis baterai tertentu.
Insentif pajak mobil listrik yang diberikan pemerintah diharapkan dapat mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia. Dengan tarif pajak yang lebih rendah dan dukungan terhadap kendaraan berbasis baterai, masyarakat diharapkan semakin tertarik untuk beralih ke pilihan transportasi yang lebih efisien dan ramah lingkungan.