Informasi Lengkap Tentang Kode Plat Nomor S di Indonesia

Plat nomor kendaraan merupakan bagian penting dari sistem administrasi transportasi di Indonesia. Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya wajib memiliki plat nomor resmi sebagai identitas. Salah satu kode plat nomor yang digunakan adalah kode “S”, yang menandakan kendaraan tersebut terdaftar di wilayah tertentu di Jawa Timur.

Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai kode plat S, termasuk pengertiannya, struktur, wilayah cakupan, masa berlaku, serta aturan dan sanksi yang terkait.

Kode Plat Nomor S

Kode plat nomor “S” digunakan sebagai tanda registrasi kendaraan yang berasal dari wilayah tertentu di Jawa Timur. Sistem ini diterapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk mengidentifikasi daerah asal kendaraan. Plat nomor dengan kode “S” berlaku untuk berbagai jenis kendaraan, mulai dari kendaraan pribadi, umum, hingga kendaraan dinas.

Tujuan dari penggunaan kode ini adalah untuk mempermudah administrasi dan pengawasan lalu lintas. Selain itu, kode ini juga berguna dalam transaksi jual beli kendaraan bekas, karena pembeli dapat mengetahui asal kendaraan sebelum membelinya.

Struktur dan Makna Kode Plat Nomor S

Format plat nomor dengan kode “S” umumnya disusun dalam bentuk berikut: S XXXX XX, dengan penjelasan sebagai berikut:

  • S: Menunjukkan bahwa kendaraan tersebut terdaftar di wilayah Jawa Timur.
  • XXXX: Nomor registrasi kendaraan yang diberikan secara berurutan.
  • XX: Huruf belakang yang menandakan daerah spesifik tempat kendaraan terdaftar.

Setiap daerah yang menggunakan kode “S” memiliki kode huruf belakang yang berbeda. Misalnya:

  • A: Bojonegoro
  • B: Jombang
  • C: Lamongan
  • D: Mojokerto
  • E: Tuban
  • F: Kota Mojokerto

Kode ini membantu dalam mengidentifikasi kendaraan berdasarkan lokasi pendaftaran, sehingga memudahkan dalam pencatatan administratif dan pengawasan lalu lintas.

Wilayah Penggunaan Plat Nomor S

Kode plat nomor “S” digunakan di beberapa daerah di Jawa Timur, yaitu:

  1. Bojonegoro (S A)
  2. Jombang (S B)
  3. Lamongan (S C)
  4. Mojokerto (S D)
  5. Tuban (S E)
  6. Kota Mojokerto (S F)

Masing-masing daerah memiliki kode huruf belakang yang unik untuk membedakan registrasi kendaraan dari wilayah lainnya.

Masa Berlaku dan Perpanjangan Plat Nomor 

Plat nomor kendaraan memiliki masa berlaku tertentu yang wajib diperbarui secara berkala. Di Indonesia, plat nomor berlaku selama lima tahun sejak pertama kali diterbitkan. Setelah lima tahun, pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan di Samsat setempat.

Perpanjangan plat nomor melibatkan beberapa tahapan, termasuk:

  1. Pemeriksaan fisik kendaraan untuk memastikan kendaraan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
  2. Pembayaran pajak kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Penerbitan plat nomor baru oleh Samsat setelah semua proses administrasi selesai.

Jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang plat nomor tepat waktu, maka kendaraan tersebut dianggap tidak memiliki identitas sah dan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Aturan dan Sanksi Terkait Plat Nomor 

Kepolisian memiliki aturan ketat terkait penggunaan plat nomor kendaraan. Beberapa aturan penting yang harus dipatuhi oleh pemilik kendaraan meliputi:

  1. Plat nomor harus sesuai dengan data registrasi yang terdaftar di Samsat.
  2. Dilarang menggunakan plat nomor palsu atau modifikasi yang tidak sesuai standar.
  3. Plat nomor yang masa berlakunya habis harus segera diperbarui.

Jika melanggar aturan tersebut, pemilik kendaraan dapat dikenakan sanksi berupa tilang, denda administratif, atau bahkan penyitaan kendaraan dalam kasus tertentu. Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk memastikan bahwa plat nomor mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kode plat nomor “S” merupakan identitas kendaraan yang berasal dari beberapa daerah di Jawa Timur, seperti Bojonegoro, Jombang, Lamongan, Mojokerto, Tuban, dan Kota Mojokerto. Sistem kode ini membantu dalam administrasi kendaraan serta pengawasan lalu lintas di Indonesia.

Memahami aturan mengenai plat nomor, termasuk masa berlaku dan jenis warna, sangat penting bagi pemilik kendaraan. Dengan mematuhi peraturan yang berlaku, masyarakat dapat menghindari sanksi serta mendukung sistem transportasi yang lebih tertib dan terorganisir.