Untuk mengatasi kemacetan yang semakin padat di wilayah ibu kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengoptimalkan kebijakan ganjil-genap. Bagi anda yang rutin berkendara di Jakarta, penting untuk memahami dengan baik lokasi mana saja yang termasuk dalam rute ganjil-genap dan bagaimana cara menyesuaikan perjalanan agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Salah satu kawasan yang sering menjadi pertanyaan banyak pengendara adalah arteri Pondok Indah ganjil genap. Artikel ini akan membantu anda memahami jadwal, rute yang terkena kebijakan, serta cara mudah mengatur navigasi agar perjalanan anda tetap lancar dan sesuai aturan.
Aturan Ganjil Genap Jakarta 2025
Aturan ganjil-genap di Jakarta tahun 2025 diterapkan setiap hari kerja, yaitu dari Senin hingga Jumat, pada jam sibuk pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku pada hari libur nasional atau tanggal merah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang pengendalian lalu lintas di wilayah DKI Jakarta. Dengan adanya aturan ini, diharapkan kemacetan dapat berkurang pada jam-jam sibuk dan mobilitas masyarakat tetap lancar tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Rute Ganjil Genap Jakarta 2025
Aturan ganjil-genap di Jakarta tahun 2025 diterapkan pada 26 ruas jalan utama yang tersebar di berbagai kawasan strategis ibu kota. Kebijakan ini berlaku dalam dua sesi waktu, yaitu pagi hari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Tujuan utama penerapan sistem ganjil-genap adalah untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran arus lalu lintas selama jam sibuk. Berikut ini adalah daftar ruas jalan yang masuk dalam kebijakan ganjil-genap tahun 2025:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Fatmawati
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Balikpapan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I. Pandjaitan
- Jalan Pramuka
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Stasiun Senen
Perlu diketahui bahwa Jalan Arteri Pondok Indah tidak termasuk dalam rute penerapan aturan ganjil-genap di Jakarta, sehingga kendaraan dengan pelat nomor ganjil atau genap dapat melintasi jalan ini tanpa pembatasan. Oleh karena itu, pengendara wajib memperhatikan jadwal dan lokasi penerapan ganjil-genap agar terhindar dari sanksi dan menjaga kelancaran serta keselamatan lalu lintas bersama.
Pengaturan Ganjil-Genap di Google Maps
1. Buka Aplikasi Google Maps
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa aplikasi Google Maps telah terpasang di perangkat Anda dan dalam kondisi terbaru. Setelah aplikasi dibuka:
- Masukkan alamat tujuan pada kolom pencarian utama yang tersedia di bagian atas layar.
- Selanjutnya, pilih moda transportasi yang digunakan, misalnya mobil, agar Google Maps bisa memberikan saran rute sesuai dengan kendaraan roda empat.
- Aplikasi secara otomatis akan menampilkan rute tercepat menuju lokasi. Namun, rute ini belum mempertimbangkan pembatasan ganjil-genap, sehingga Anda perlu mengatur pengaturan lebih lanjut agar tidak melintasi jalan yang terkena aturan tersebut.
Langkah ini penting dilakukan terutama bila rute Anda melewati ruas-ruas jalan yang padat atau sering diawasi seperti Sudirman-Thamrin. Namun, perlu diingat bahwa beberapa ruas seperti arteri pondok indah ganjil genap tidak berlaku, sehingga Anda bisa melewatinya tanpa khawatir terkena sanksi.
2. Atur Plat Kendaraan di Pengaturan Rute
Untuk memastikan Google Maps hanya menampilkan jalur yang sesuai dengan aturan ganjil-genap, Anda perlu mengatur data kendaraan yang digunakan. Berikut langkah-langkahnya:
- Tekan ikon tiga titik yang terdapat di pojok kanan atas tampilan layar peta.
- Pilih opsi “Pengaturan Rute” atau “Route Options”, tergantung pada versi aplikasi Anda.
- Setelah masuk ke menu pengaturan tersebut, masukkan nomor pelat kendaraan Anda secara lengkap.
- Pilih opsi untuk menghindari jalan berdasarkan pelat nomor kendaraan: apakah ingin menghindari jalan untuk pelat ganjil atau pelat genap, tergantung hari dan tanggal perjalanan Anda.
Google Maps akan menggunakan informasi ini untuk menyesuaikan rute yang ditampilkan. Dengan begitu, Anda tidak akan diarahkan ke jalan yang terkena aturan ganjil-genap dan dapat berkendara dengan lebih nyaman serta legal.
3. Mulai Navigasi dan Ikuti Petunjuk Aplikasi
Setelah menyelesaikan pengaturan pelat kendaraan, langkah terakhir adalah memulai navigasi. Tekan tombol “Mulai” untuk mengaktifkan panduan arah dari Google Maps.
Aplikasi akan secara otomatis memilihkan rute terbaik yang sesuai dengan informasi yang telah Anda masukkan sebelumnya. Dengan begitu, Anda bisa menghindari jalan-jalan yang sedang diberlakukan pembatasan ganjil-genap dan tidak akan diarahkan ke jalur yang bisa menyebabkan pelanggaran lalu lintas.
Aturan ganjil-genap Jakarta 2025 diberlakukan pada hari kerja di 26 ruas jalan utama untuk mengurangi kemacetan, dengan jam operasional pagi dan sore hari. Meskipun banyak jalan terkena kebijakan ini, arteri Pondok Indah ganjil genap tidak termasuk dalam rute yang dibatasi, sehingga tetap bebas dilalui semua kendaraan. Agar perjalanan tetap lancar dan sesuai aturan, gunakan Google Maps dengan pengaturan pelat kendaraan agar rute yang ditampilkan menghindari jalan yang terkena ganjil-genap.