Cara Mengurus Surat Tilang Biru & Denda Lalu Lintas

Surat tilang biru merupakan salah satu jenis surat yang diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dalam operasi razia kendaraan. Biasanya, surat tilang biru diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahannya dan langsung membayar denda secara online melalui sistem e-Tilang. Lalu, bagaimana cara mengurus surat tilang biru dan berapa tarif denda yang harus dibayarkan? Berikut penjelasan lengkapnya.

1. Apa Itu Surat Tilang Biru?

Surat tilang biru diberikan kepada pengendara yang mengakui kesalahan mereka saat terjaring operasi razia. Dengan surat ini, pengendara dapat langsung membayar denda menggunakan sistem e-Tilang. Contohnya adalah pelanggaran seperti tidak memakai sabuk pengaman, yang dapat langsung ditindak dengan tilang biru dan pembayaran denda yang dapat dilakukan di ATM atau melalui internet banking.

2. Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah

Perbedaan utama antara surat tilang biru dan merah terletak pada pengakuan kesalahan. Surat tilang biru diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahannya, sementara surat tilang merah diberikan kepada pelanggar yang tidak mengakui kesalahannya dan ingin memberikan argumen di persidangan.

3. Cara Mengurus Surat Tilang Biru

Mengurus surat tilang biru cukup mudah. Proses pembayarannya dilakukan secara online melalui sistem e-Tilang. Pengendara akan menerima kode pembayaran yang dapat dibayar melalui ATM atau internet banking. Setelah pembayaran selesai, bukti pembayaran dapat digunakan untuk mengambil kembali SIM atau STNK yang disita oleh polisi.

4. Biaya Tarif Denda Tilang

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda yang harus dibayar pengendara bervariasi tergantung pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 1 juta, tergantung jenis pelanggaran. Misalnya, pengendara yang tidak memiliki SIM bisa dikenakan denda maksimal Rp 1 juta, sedangkan pengendara yang tidak menggunakan sabuk keselamatan bisa dikenakan denda sebesar Rp 250.000.

5. Mengurus Surat Tilang Biru yang Hilang

Jika surat tilang biru hilang, jangan panik. Anda dapat mengurusnya dengan membuat surat kehilangan di kantor polisi dan meminta salinan surat tilang kepada petugas. Proses ini tidak dikenakan biaya.

6. Cara Cek Denda Surat Tilang Biru

Untuk mengecek denda tilang biru, pengendara dapat mengunjungi situs resmi e-Tilang. Cukup dengan memasukkan nomor registrasi e-Tilang yang ada pada surat tilang, Anda bisa melihat informasi denda dan status pembayaran.

7. Biaya Denda Surat Tilang Biru

Pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui bank atau persidangan, sesuai dengan tarif denda yang berlaku untuk pelanggaran yang dilakukan.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, proses pengurusan surat tilang biru menjadi lebih mudah dan cepat. Jangan lupa untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas agar terhindar dari pelanggaran.