Anda tentu sudah familiar dengan plat nomor kendaraan bermotor berwarna putih yang kini mulai banyak digunakan. Perubahan warna plat nomor ini bukan tanpa alasan, melainkan merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas melalui penerapan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Pada artikel ini, Anda akan mempelajari mengenai plat putih, perbedaannya dengan plat nomor hitam, alasan perubahan warna, serta pihak-pihak yang wajib menggunakan plat motor putih sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Simak pembahasan berikut agar Anda memperoleh pemahaman yang lengkap mengenai hal ini.
Apa itu Plat Nomor Putih
Di tahun 2023, pemerintah resmi menerapkan plat nomor kendaraan berwarna putih sebagai bagian dari peningkatan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penggunaan plat nomor putih ini menggantikan plat kuning untuk memudahkan kamera e-tilang membaca nomor kendaraan dengan lebih akurat.
Plat nomor putih memiliki desain, ukuran, dan bahan yang sama dengan sebelumnya, hanya warna dasarnya yang berubah menjadi putih dengan tulisan hitam. Aturan ini mulai berlaku sejak Juni 2022 berdasarkan Perpol No. 7 Tahun 2021 dan surat perintah Kapolri, berlaku untuk kendaraan baru, perpanjangan STNK, serta pergantian plat dan pemilik kendaraan.
Perbedaan Plat Putih dan Plat Hitam
Perbedaan utama antara plat nomor putih dan hitam terletak pada fungsi dan penggunaannya. Plat nomor putih biasanya diberikan untuk kendaraan baru, saat perpanjangan STNK, atau ketika terjadi pergantian kepemilikan kendaraan. Sementara itu, plat nomor hitam digunakan untuk kendaraan yang sudah lama terdaftar dan beredar di jalan.
Selain itu, plat nomor putih juga biasanya dilengkapi dengan elemen tambahan seperti logo negara, gambar provinsi, serta nomor seri kendaraan yang membuatnya lebih informatif. Sebaliknya, plat hitam hanya menampilkan kombinasi huruf dan angka tanpa adanya tambahan ornamen.
Alasan Plat Motor Jadi Warna Putih
1. ETLE di Banyak Daerah
Korlantas Polri melakukan perubahan warna latar belakang plat nomor kendaraan bermotor sebagai langkah adaptasi terhadap kemajuan teknologi dengan penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ETLE ini telah diterapkan di banyak wilayah di Indonesia dan berfungsi sebagai alat pengawasan pelanggaran lalu lintas secara otomatis tanpa perlu kehadiran petugas langsung di lokasi.
2. Kamera ETLE Sulit Baca Plat Hitam
Meskipun teknologi ETLE tergolong canggih, kamera tilang elektronik memiliki keterbatasan dalam mengenali plat nomor yang menggunakan latar berwarna hitam. Sering kali terjadi kesalahan pembacaan, seperti angka 1 yang terbaca sebagai huruf i. Kesalahan semacam ini berpotensi menyebabkan ketidakakuratan dalam proses penindakan pelanggaran, baik mengakibatkan orang yang tidak bersalah terkena tilang maupun pelanggar yang sebenarnya lolos dari pengawasan.
3. Warna Putih Kamera Lebih Jelas
Dengan mengubah warna latar belakang plat nomor kendaraan bermotor menjadi putih dan menggunakan warna hitam untuk tulisan nomor, kamera ETLE mampu menangkap gambar dengan tingkat kontras yang lebih tinggi.
Kombinasi warna ini sangat membantu dalam proses pengenalan karakter secara otomatis oleh sistem, sehingga hasil pembacaan plat nomor menjadi lebih jelas, tepat, dan dapat diandalkan.
4. Kurangi Kesalahan Tilang
Perubahan warna plat nomor ini bertujuan untuk mengurangi kesalahan dalam pembacaan nomor kendaraan oleh sistem ETLE. Dengan demikian, proses penindakan pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan dengan lebih adil dan akurat.
Hal ini juga berkontribusi dalam meminimalkan risiko kesalahan administratif yang dapat merugikan pengendara, sehingga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem tilang elektronik.
Siapa Saja yang Wajib Menggunakan Plat Putih
Plat motor dengan latar belakang berwarna putih dan tulisan berwarna hitam ditetapkan khusus bagi pemilik kendaraan pribadi serta entitas non-instansi pemerintahan. Penggunaan plat ini meliputi kendaraan milik perseorangan, badan hukum, badan internasional, serta Perwakilan Negara Asing (PNA) yang beroperasi di wilayah Indonesia. Oleh karena itu, kendaraan yang termasuk dalam kategori tersebut wajib menggunakan plat motor putih sebagai identitas resmi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Jenis Warna Plat Nomor di Indonesia
1. Plat Putih
Plat nomor dengan latar putih dan angka hitam diperuntukkan bagi kendaraan milik pribadi, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), serta badan internasional. Dengan kata lain, kendaraan pribadi, perusahaan, dan kendaraan diplomatik menggunakan plat ini untuk membedakan dari jenis kendaraan lain.
2. Plat Kuning
Plat dengan dasar kuning dan angka hitam khusus dipakai oleh kendaraan umum seperti bus, angkutan kota, taksi, dan kendaraan transportasi publik lainnya. Warna kuning ini memudahkan penumpang dan petugas mengenali kendaraan yang beroperasi dalam layanan transportasi umum.
3. Plat Merah
Plat nomor dengan latar belakang merah dan angka putih digunakan oleh kendaraan milik instansi pemerintah. Contohnya meliputi kendaraan dinas seperti mobil polisi, mobil pemadam kebakaran, serta kendaraan lain yang menjalankan tugas pemerintahan. Warna merah menandakan status resmi dan fungsi penting kendaraan tersebut.
4. Plat Hijau
Plat nomor hijau dengan angka hitam khusus diberikan untuk kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk. Kendaraan dengan plat hijau ini hanya boleh digunakan di wilayah perdagangan bebas tertentu seperti Pelabuhan Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun, dan tidak diperkenankan untuk beroperasi di luar area tersebut.
Plat nomor kendaraan bermotor berwarna putih kini menjadi standar bagi kendaraan pribadi, badan hukum, dan kendaraan diplomatik di Indonesia. Perubahan warna ini bertujuan untuk mendukung penerapan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) agar proses penegakan hukum lalu lintas menjadi lebih efektif dan akurat. Setiap jenis plat nomor ini memiliki fungsi dan aturan penggunaan yang jelas sesuai dengan kategori kendaraan masing-masing.